Catatan-catatan

Perceraian dan Absennya Negara dalam Ketahanan Keluarga

Lonjakan angka perceraian di Surabaya sepanjang 2025 seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya: ada apa dengan ketahanan keluarga di kota ini? Data Pengadilan Agama Surabaya yang mencatat 6.080 pengajuan perceraian bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan cermin dari rapuhnya fondasi sosial paling dasar—keluarga.

Perceraian kerap dipandang sebagai urusan privat suami-istri. Namun, cara pandang ini terlalu sempit dan berbahaya. Ketika ribuan keluarga runtuh dalam satu tahun, persoalan ini jelas telah berubah menjadi masalah publik. Negara tidak bisa terus bersembunyi di balik dalih bahwa rumah tangga adalah wilayah personal yang tak boleh disentuh kebijakan.

Fakta bahwa mayoritas perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh perempuan patut menjadi alarm serius. Ini bukan soal perempuan kini “lebih berani” bercerai, melainkan indikasi bahwa rumah tangga tak lagi menjadi ruang aman—baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Perceraian dalam konteks ini sering kali bukan pilihan pertama, melainkan jalan terakhir setelah bertahan tak lagi memungkinkan.

Perlu dipahami bahwa perkara perceraian yang sampai ke pengadilan adalah fase akhir dari konflik yang panjang. Artinya, negara baru hadir ketika keluarga sudah runtuh. Tidak ada mekanisme yang kuat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani konflik sejak dini. Negara datang terlambat, lalu heran mengapa angka perceraian terus meningkat.

Persoalan ekonomi memang kerap menjadi pemicu utama. Namun, hari ini problem tersebut semakin kompleks. Maraknya pinjaman online dan judi online telah menjadi jebakan baru yang merusak stabilitas keuangan keluarga. Ironisnya, kerusakan ini tidak diimbangi dengan kebijakan pendampingan keluarga yang memadai dari pemerintah daerah. Keluarga dibiarkan berjuang sendiri menghadapi tekanan ekonomi dan sosial yang kian brutal.

diskon

Dominasi cerai gugat seharusnya dibaca sebagai tanda kegagalan sistem perlindungan keluarga. Ketika perempuan lebih banyak menggugat, itu bukan semata-mata soal mudahnya akses perceraian, melainkan sinyal bahwa negara gagal memastikan pernikahan tetap menjadi institusi yang aman dan berkeadilan.

Pemerintah Kota Surabaya perlu segera membangun kebijakan ketahanan keluarga yang terintegrasi. Bukan sekadar program seremonial, melainkan sistem yang bekerja nyata: deteksi dini konflik rumah tangga di tingkat kelurahan, layanan konseling keluarga yang mudah diakses, edukasi literasi keuangan, hingga perlindungan konkret bagi perempuan dan anak.

Selama pemerintah hanya fokus menangani perkara di hilir—di ruang pengadilan—angka perceraian akan terus naik. Ketahanan keluarga harus ditempatkan sebagai agenda utama pembangunan kota, setara pentingnya dengan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.

Jika lonjakan perceraian ini terus dibiarkan tanpa intervensi kebijakan yang serius, dampak sosialnya akan kita rasakan dalam jangka panjang. Anak-anak akan menjadi kelompok paling rentan, tumbuh dalam situasi rapuh yang berpotensi melahirkan persoalan sosial baru di masa depan.

Ketahanan keluarga bukan urusan privat semata. Ia adalah tanggung jawab bersama, dan negara tidak boleh terus absen.

Muhammad Nafis

Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA). Dosen muda kelahiran Sumenep ini merupakan CEO Indonesian Youth Inspiration. Sebagai akademisi dan praktisi hukum, ia telah banyak menulis artikel dan opini di berbagai media, baik online maupun cetak. Diantara bukunya yang telah terbit: Transformasi Sosial-Politik ala Gen-Z dan Gen Z dalam Pusaran Krisis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button