Lintasan Pemikiran

Muhammad Nafis Soroti Kekosongan Hukum di Balik Maraknya Nikah Online

Malang- Wathan.id, pada Rabu (10/12/2025) Fenomena nikah online yang semakin banyak dilakukan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan dalam Konferensi Nasional Hukum Islam 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 200 peserta dari berbagai daerah, terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan pemerhati isu hukum keluarga.

Dalam konferensi tersebut, Muhammad Nafis, dosen Hukum Keluarga Islam, menyampaikan materi bertajuk “Nikah Online: Solusi atau Sumber Masalah?” yang langsung menarik perhatian peserta karena menyoroti problem mendasar: ketiadaan aturan tegas mengenai keabsahan akad nikah secara daring.

Nafis menjelaskan bahwa praktik nikah online telah terjadi jauh sebelum pandemi Covid-19, semakin melejit pada masa pandemi, dan tetap berlangsung hingga hari ini. Menurutnya, perubahan cara masyarakat berinteraksi melalui teknologi digital tidak hanya berdampak pada cara berkomunikasi, tetapi juga pada cara melangsungkan akad pernikahan.

“Ketika perilaku masyarakat berubah, kebutuhannya berubah. Dan ketika kebutuhannya berubah, hukum harus berjalan mengikuti perubahan itu,” ujar Nafis menegaskan.

Ia mengungkapkan bahwa baik fikih Syafi’i klasik, maupun hukum positif Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) belum memberikan aturan eksplisit mengenai sah atau tidaknya ijab qabul yang dilakukan sepenuhnya melalui platform digital. Seluruh ketentuan yang ada masih memaknai majelis akad sebagai ruang fisik, bukan ruang virtual.

Kondisi ini, menurut Nafis, menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi menyebabkan berbagai persoalan, antara lain: keabsahan akad, pencatatan nikah, pembuktian hukum apabila muncul sengketa, hingga perlindungan hak-hak pasangan.

diskon

“Masyarakat saat ini hidup dalam apa yang disebut Castells sebagai real virtuality. Aktivitas nyata berpindah ke ruang digital, tetapi aturan hukumnya belum bergerak mengikuti realitas tersebut,” jelasnya.

Fenomena nikah online yang terus berjalan tanpa kepastian hukum, lanjut Nafis, seharusnya menjadi alarm bagi para perumus kebijakan agar segera melakukan pembaruan regulasi. Baik melalui reformasi perundang-undangan maupun melalui ijtihad fikih kontemporer yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Konferensi Nasional Hukum Islam 2025 berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai masa depan hukum keluarga di era digital. Para akademisi dan praktisi yang hadir menilai bahwa isu yang diangkat sangat relevan dan mendesak untuk segera dijawab oleh pembuat kebijakan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi penting dalam menggerakkan wacana pembaruan hukum sehingga mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat yang semakin terkoneksi secara digital.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button