Pajak Yang Bijak, Rakyat Yang Lega

Beberapa minggu terakhir, berita di televisi dan media sosial diramaikan dengan pembicaraan satu hal: Kenaikan pajak. Bukan sekadar naik, tapi diberitakan naik hingga mencapai 1000%. Angka itu, seketika membuat kepala pening, bahkan sebelum membayar pajak sekalipun.
Di Pati, pemerintah kabupaten sempat mengusulkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (250%). Warga sempat protes besar-besaran, turun ke jalan. Akhirnya DPRD dan Pemkab sepakat membatalkannya dan kebijakan itu batal. Di Cirebon, ceritanya agak beda. Ada warga yang mengaku PBB-nya naik 10 kali lipat, dari sekitar 6 juta menjadi 650 juta. Pemerintah kota membantah kenaikan setinggi itu untuk semua, tapi memang ada penyesuaian tarif, dan sekarang sedang dikaji ulang.
Dalam paradigma kader Gerakan Pemuda Ansor, ini bukan soal angka pajak semata, lebih dari itu soal hubungan rakyat vis-à-vis pemerintah. Tentang keadilan. Tentang bagaimana mencari jalan tengah yang mempunyai kemaslahatan bagi semua.
Kondisi Pasca Pandemi Covid 19
Tentu kita tahu, pasca pandemi Covid 19, telah meninggalkan bekas cukup panjang. Ekonomi keluarga porak-poranda, usaha banyak yang tutup, dan banyak orang yang kehilangan pekerjaan.
Memang, sekarang ekonomi mulai bangkit. Tapi, masih banyak keluarga yang berjuang untuk menutup utang, membangun kembali usaha, atau sekadar memenuhi kebutuhan pokok. Dalam situasi seperti ini, kenaikan pajak yang terlalu besar bisa jadi pukulan yang terlalu berat.
Dampak nyata atas kenaikan tersebut, secara mental banyak orang akan cemas, merasa takut rumah atau tanahnya hilang. Secara ekonomi daya beli pasar akan turun, properti lesu, dan jurang antara orang kaya dan miskin akan semakin lebar. Lebih-lebih secara sosial, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa menurun, yang jika dibiarkan terus-menurus akan menjadi bibit konflik.
GP Ansor, pandangannya tentang pajak
Di NU, Kami diajarkan berpikir moderat—tidak ekstrem ke kanan atau ke kiri. Dalam Aswaja An-Nahdliyah, ada 4 elemen penting dalam berfikir; Tawasuth (Jalan Tengah, Moderat), Tasamuh (Seimbang), Tawazun (Toleran), dan I’tidal (Adil).
Pajak dalam Islam diibaratkan seperti Khuruj dan ushur pada zaman dahulu; tujuannya untuk kemaslahatan, bukan memberatkan. Bahkan terdapat kaidah fiqh berbunyi, la dharara wa la dhirara—tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan. Artinya, pajak boleh ada, tapi jangan sampai membuat rakyat tercekik.
Dari sini, kita bisa melihat kebijakan tentang pajak dalam dua sisi. Bagi rakyat, kenaikan tersebut seperti beban mendadak. Apalagi banyak yang baru saja bangkit dari kondisi krisis. Ada yang penghasilannya pas-pasan, tapi rumah atau tanahnya dinilai mahal karena lokasinya berkembang.
Sementara dari kacamata pemerintah, pajak adalah sumber dana untuk membangun infrastruktur. Baik jalan, sekolah, rumah sakit, ataupun layanan publik yang lain. Kalau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sudah jauh dari harga pasar, wajar kalau ingin disesuaikan. Masalahnya, penyesuaian yang terlalu cepat, bisa bikin rakyat kaget. Tak ubahnya ketika kita menaiki anak tangga yang terlalu tinggi, kita bisa jatuh sebelum sampai ke atas.
Solusi: Jalan Tengah Yang Masuk Akal
Sebagai generasi muda NU, kami yakin selalu ada jalan tengah di setiap problematika. Ada beberapa langkah yang menurut kami—bisa diambil pemerintah agar pajak tetap masuk, tetapi rakyat tetap tenang.
Pertama, naikkan secara bertahap. Batasi kenaikan PBB per-tahun, misalnya, maksimal 10-20% untuk rumah tinggal. Jadi warga bisa menyesuaikan secara pelan-pelan.
Kedua, lindungi yang rentan. Beri potongan untuk rumah tinggal utama (homestead exemption). Bebaskan atau setidaknya ringankan untuk lansia, difabel, dan keluarga miskin. Serta tawarkan penundaan bayar tanpa bunga untuk benar-benar yang tidak mampu.
Ketiga, buka data dan ruang dialog. Sediakan kalkulator pajak online yang transparan. Adakan musyawarah di Tingkat desa atau kelurahan untuk menjelaskan perubahan.
Keempat, libatkan tokoh agama dan masyarakat. Libatkan tokoh-tokoh ormas semacam NU atau Muhammadiyah, dan tokoh lintas agama sebagai penengah antara pemerintah dan Masyarakat. Mengoptimalkan dana ZISWAF (Zakat Infak Sedekah) yang ada di berbagai Lembaga Zakat—terutama BAZNAS untuk diarahkan dalam membantu warga yang tengah kesulitan.
Kelima, perbaiki sistem pajak. Perlu audit NJOP secara terbuka dengan melibatkan akademisi dan Lembaga publik.
Peran Kader GP Ansor
Sebagai kader muda NU, GP Ansor mempunyai modal sosial untuk menyelesaikan masalah ini. Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Satu misal, melakukan tabayun—mengumpulkan data dan fakta di lapangan sebelum bersuara. GP Ansor juga bisa melakukan advokasi melalui LBH yang telah dibentuk, lantas membawa aspirasi masyarakat ke DPRD atau Pemda dengan bahasa yang santun, tetapi tegas.
Kader Ansor juga perlu memberi edukasi kepada masyarakat. Bantu mereka dalam memahami cara mengajukan keberatan atau meminta keringanan. Fasilitasi juga pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah biar terjadi dialog.
Belajar dari kasus Pati, yang telah memberi contoh. Warga protes dengan tertib, pemerintah mendengar, dan kebijakan pun dibatalkan. Tapi Pelajaran pentingnya bukan soal “demo berhasil”, melainkan ada komunikasi dua arah. Di Cirebon, proses sedang berjalan. Pemerintah mengaku akan mengkaji ulang, dan inilah momen yang tepat untuk duduk Bersama mencari angka yang adil. Pajak adalah hak pemerintah, tetapi rakyat juga berhak tahu kenapa jumlahnya bisa naik. Sebagai warga negara yang baik, kita tak boleh memusuhi pemerintah—apalagi sampai memecah belah persatuan. Kritik boleh, tetapi harus dibarengi dengan solusi nyata. Jangan hanya mencela tetapi tidak memberi jalan keluar. Jika diantara masyarakat dan pemerintah saling curiga, masalah tidak akan selesai. Sebaliknya jika saling percaya dan bersinergi, bahkan masalah sulit akan menjadi ringan. Wallahu a’lam.




Bagus..
Masih ditemukan 2 kesalahan huruf 🙏