Catatan-catatan

Perkawinan Anak, Luka yang Merampas Masa Depan

Perkawinan anak masih menjadi luka sosial yang sulit disembuhkan di Indonesia. Setiap tahun, ribuan anak kehilangan masa kecil, bangku sekolah, dan kesempatan meraih cita-cita, hanya untuk masuk ke lembaga pernikahan yang belum mereka pahami sepenuhnya. Praktik ini kerap dianggap wajar, dibungkus alasan ekonomi, budaya, atau bahkan agama. Padahal, perkawinan anak adalah bentuk nyata perampasan hak anak yang seharusnya dilindungi negara.

Data di lapangan menunjukkan persoalan ini bukan sekadar teori. Di Kota Batu, sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama mencatat 150 permohonan dispensasi nikah, dan 148 di antaranya dikabulkan. Artinya, hampir semua permohonan perkawinan anak mendapat legalitas formal. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti bahwa masih banyak keluarga yang menilai menikahkan anak adalah solusi cepat, padahal sesungguhnya hanya memindahkan beban dan membuka rantai persoalan baru.

Konsekuensi dari perkawinan anak sangat luas. Anak perempuan yang dinikahkan dini rentan mengalami kehamilan usia muda dengan risiko komplikasi tinggi, bahkan kematian ibu dan bayi. Anak yang tubuhnya belum siap hamil berisiko melahirkan generasi stunting, sementara secara psikologis mereka menanggung trauma yang membekas seumur hidup. Dari sisi sosial, perkawinan anak hampir selalu berujung pada putus sekolah, kemiskinan yang diwariskan, hingga tingginya angka perceraian dini.

Latar belakang ekonomi sering menjadi pemicu utama. Di kalangan keluarga tidak mampu, menikahkan anak dianggap jalan pintas meringankan beban, bahkan ada yang melihatnya sebagai cara memperoleh keuntungan finansial. Akan tetapi pola pikir semacam ini justru memperdalam lingkar kemiskinan. Jalan keluar bukanlah menyerahkan anak ke pelaminan, melainkan memastikan mereka tetap di bangku sekolah, memberi akses pada beasiswa, serta menyediakan pelatihan keterampilan bagi keluarga.

Tak jarang, legitimasi budaya dan agama dijadikan tameng. Tradisi atau tafsir agama yang sempit sering dipakai untuk menormalisasi perkawinan anak. Padahal, jika kita kembali pada tujuan pernikahan yang sesungguhnya membangun keluarga yang tenang, penuh cinta, dan tanggung jawab, jelas mustahil diwujudkan oleh anak-anak yang belum matang secara fisik dan mental. Karena itu, tokoh agama dan adat perlu dilibatkan sebagai agen perubahan: menyuarakan bahwa perkawinan anak justru bertentangan dengan nilai luhur yang mereka junjung.

Dalam sudut pandang penulis, perkawinan anak bukan sekadar masalah keluarga, melainkan masalah bangsa. Angka di Kota Batu hanyalah satu potret kecil yang mewakili realitas di banyak daerah lain di Indonesia. Jika kita membiarkan fenomena ini terus terjadi, berarti kita merelakan masa depan bangsa dirampas dari tangan anak-anak kita sendiri. Sebaliknya, jika kita berani melawannya bersama-sama dengan kebijakan negara yang berpihak, pendidikan yang membebaskan, kesehatan yang melindungi, dan peran masyarakat yang kritis maka kita sedang membuka jalan bagi generasi yang lebih sehat, cerdas, dan bermartabat.

Pada akhirnya, anak-anak Indonesia berhak menulis kisah hidupnya sendiri dengan pena pendidikan dan mimpi, bukan dengan paksaan menuju pelaminan di usia yang terlalu dini. Jangan pernah ada lagi generasi yang dipaksa dewasa sebelum waktunya, hanya karena orang dewasa di sekitarnya gagal mengemban tanggung jawab.

diskon

Sebagai bangsa besar, kita tidak bisa terus bersembunyi di balik kata “tradisi” atau “takdir.” Tradisi seharusnya diwariskan untuk memperkuat generasi, bukan menghancurkannya. Takdir seharusnya dimaknai sebagai jalan hidup yang membebaskan, bukan membelenggu. Maka, siapa pun yang masih mencari-cari alasan untuk membiarkan perkawinan anak berlangsung, sesungguhnya sedang menandatangani kontrak kehancuran bagi generasi mendatang.

Namun saya percaya, masih ada ruang harapan. Harapan itu tumbuh ketika pemerintah berani memperketat dispensasi nikah. Harapan itu hidup ketika guru-guru dan tenaga kesehatan berani bicara lantang tentang risiko perkawinan anak. Harapan itu menyala ketika tokoh agama dan adat bersuara bahwa cinta sejati tidak mungkin lahir dari keterpaksaan.

Dan harapan itu akan benar-benar menjadi kenyataan, ketika kita semua orang tua, masyarakat, negara berhenti menutup mata. Karena bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menikahkan anak-anaknya terlalu dini, melainkan bangsa yang memberi mereka waktu untuk belajar, bermimpi, dan menjadi dirinya sendiri.

Muhammad Nafis

Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA). Dosen muda kelahiran Sumenep ini merupakan CEO Indonesian Youth Inspiration. Sebagai akademisi dan praktisi hukum, ia telah banyak menulis artikel dan opini di berbagai media, baik online maupun cetak. Diantara bukunya yang telah terbit: Transformasi Sosial-Politik ala Gen-Z dan Gen Z dalam Pusaran Krisis.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button