Kiai Zakaria, Kebun Kopi, dan Islamisasi Batu #2

Di sela-sela kegiatan mengaji dan menuntut ilmu agama kepada Kiai Zakaria, para santri beliau juga turut membantu mengelola kebun kopi yang dimilikinya. Pada masa itu, Kiai Zakaria dikenal sebagai seorang ulama yang memiliki kekayaan di atas rata-rata masyarakat pribumi. Ia mempunyai kebun kopi yang sangat luas, bahkan mencapai ratusan hektare, membentang di wilayah Desa Pesanggrahan, Ngaglik, hingga Temas, yang kini termasuk kawasan Kota Batu. Wilayah tersebut merupakan kawasan lereng pegunungan yang subur dan sangat cocok untuk tanaman kopi.
Fenomena ini bukanlah hal yang terpisah dari konteks zamannya. Pada abad ke-19, kehidupan keagamaan, ekonomi agraris, dan struktur kolonial saling bertaut erat di wilayah pedalaman Jawa, termasuk Malang dan Batu. Kehidupan ekonomi di Hindia Belanda sejak masa VOC hingga kolonialisasi Belanda sangat bergantung pada sektor perkebunan. Setelah VOC bubar, pemerintah kolonial menjadikan perkebunan sebagai tulang punggung ekonomi, dengan kopi sebagai komoditas unggulan.
Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), telah menyulap kopi menjadi primadona perdagangan internasional dan ditanam di hampir seluruh wilayah pegunungan aktif di Jawa, termasuk Afdeling Malang (Goor, 1986). Pada titik ini, Batu sebagai bagian dari wilayah Malang, menjadi bagian penting dari komoditas ekspor ke pasar Eropa. Perkembangan politik–administrasi pada awal abad XVIII hingga XIX menunjukkan bahwa Regentschap (kabupaten) Malang merupakan satuan wilayah administratif yang luas. Terdiri atas delapan distrik, yaitu Ngantang, Penanggungan, Pakis, Karanglo, Gondanglegi, Turen, Sengguruh (Kepanjen), dan Kota Malang.

Jika flashback kebelakang, pada permulaan abad XIX, Malang masih tergolong sebagai wilayah frontier. Kepentingan ekonomi pemerintah kolonial Belanda belum sepenuhnya menyentuh kawasan ini, baik keterisolasian geografis maupun pertimbangan politik dan keamanan. Pertengahan awal abad XVIII, wilayah ini sebagai basis perlawanan terhadap aliansi Kumpeni–Mataram. Dalam pandangan pusat kekuasaan Jawa di Kartasura, kawasan Ujung Timur—yang mencakup wilayah Malang—dikenal dengan karakter ‘malangi’, yakni sikap keras dan menghalangi ekspansi kekuasaan pusat. Kondisi tersebut menjadikan Malang sebagai wilayah baru yang harus terintegrasi ke dalam sistem administrasi kolonial pada paruh akhir abad XVIII dan awal abad XIX.
Memang, secara geografis Afdeling Malang berada di antara Pegunungan Arjuna–Kawi di sebelah barat dan Bromo–Semeru di sebelah timur. Kondisi ini menjadikan tanahnya kaya akan abu vulkanik dan sumber air, dua faktor penting yang mendukung berkembangnya perkebunan kopi secara besar-besaran sejak 1832 (Hudiyanto, 2011). Pemerintah kolonial menerapkan berbagai kebijakan untuk menguasai dan memonopoli perdagangan kopi, termasuk kewajiban menyerahkan sebagian hasil Perkebunan kepada pihak kolonial.
Diberlakukannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870 oleh pemerintah kolonial telah membuka peluang luas bagi pengusaha swasta asing untuk menyewa tanah di pedalaman Jawa. Akibatnya, lahan hutan dan lereng pegunungan dibuka secara masif menjadi perkebunan kopi yang berdampak langsung terhadap wilayah Malang. Hingga akhir abad ke-19, Afdeling Malang mengalami peningkatan signifikan jumlah perkebunan kopi swasta, yang berdampak pada perubahan lingkungan dan struktur sosial masyarakat (Hudiyanto, 2011). Wilayah Afdeling Malang bahkan menjadi penghasil kopi terbesar di Jawa Timur. Pada periode 1887–1889, produksi kopi Malang mencapai 143.173 pikul, jauh melampaui daerah Besuki, Probolinggo, maupun Jombang (Koloniaal Verslag 1890).
Kembali ke dalam konteks Kiai Zakaria, sejauh ini, belum ada sumber tertulis yang memastikan apakah seluruh kebun kopi Kiai Zakaria Adalah milik pribadi atau hasil kerja sama dengan pengusaha Belanda di Batu, seperti Madame Nelly, Mr. Marchap, atau Van Dinger. Namun, cerita yang berkembang secara turun-temurun menyebutkan bahwa Kiai Zakaria memang memiliki pengaruh ekonomi yang kuat melalui kepemilikan dan pengelolaan kebun kopi yang sangat luas, bahkan sejajar dengan para pengusaha Perkebunan kolonial.
Penindasan dan perlakuan sewenang-wenang pemerintah kolonial terhadap pribumi, memunculkan perlawanan dalam bentuk yang halus namun penuh keberanian. Satu kejadian, ketika tiba waktu penyetoran kopi, para santri Kiai Zakaria dengan sengaja mencampurkan kopi yang masih hijau (mentah) ke dalam kopi merah yang seharusnya disetorkan. Tindakan ini didorong oleh rasa jengkel dan perlawanan moral terhadap ketidakadilan kolonial.
Akibat peristiwa tersebut, pihak Belanda murka. Lantas, Kiai Zakaria ditangkap dan dibawa ke kantor polisi kolonial yang saat itu terletak di Jalan Ahmad Yani, Batu (kini menjadi Kantor Polsek Batu). Selama Kiai Zakaria berada dalam tahanan, masyarakat menyaksikan peristiwa yang dianggap ganjil: terjadi gempa lokal yang berulang di sekitar kantor polisi tersebut. Peristiwa ini berlangsung selama kurang lebih satu minggu, dan menimbulkan ketakutan di kalangan aparat kolonial.
Lambat laun, pihak Belanda menyadari bahwa Kiai Zakaria bukanlah orang biasa. Dalam cerita rakyat yang berkembang, disebutkan bahwa salah seorang sipir Belanda berulang kali mengucapkan kalimat, “Amatsari, amatsari, amatsari,” yang dapat dimaknai sebagai ungkapan kekaguman atau ketakutan. Dari ucapan inilah, menurut sebagian sumber lisan, Kiai Zakaria kemudian dijuluki Mbah Macari. Tidak lama setelah itu, Kiai Zakaria dibebaskan dari tahanan.
Bersambung….



